Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Berdasarkan hal tersebut, JPPR membuat sejumlah catatan kepada KPU, Bawaslu, dan partai politik, sebagai point-point berikut:
1. Mendorong agar KPU mengubah ketentuan PKPU No. 4 Tahun 2022 terkait adanya diskriminasi proses verifikasi faktual dengan tidak melakukan verifikasi faktual kepada partai politik yang memenuhi ambang batas parlementary threshold 4% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan pasal-pasal terkait. Karena proses tersebut tidak mencerminkan prinsip adil dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf c UU Pemilu.
2. KPU dan Bawaslu mensosialisasikan kepada partai politik agar memastikan nama-nama kader dan anggota partai politik selaras dengan nama-nama calon anggota legislative, tim kampanye, sampai pada saksi partai politik.
3. KPU dan Bawaslu dalam sosialisasinya menegaskan bahwa nama-nama kader dan anggota Partai Politik yang tidak ada pada proses pendaftaran dan verifikasi akan ditolak ketika didaftarkan pada tahapanp endaftaran calon anggota legislative, tim kampanye, bahkan sampai pada pengajuan saksi Partai Politik di tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
4. KPU dan Bawaslu juga dapat memastikan kantor yang berada di daerah difungsikan dengan baik dan mempunyai manfaat sesuai dengan fungsi partai politik bagi masyarakat sekitar.
5. Partai politik mempunyai komitmen yang tinggi dalam proses pendaftaran dan verifikasi, seperti tidak mencatut data masyarakat yang bukan kader dan anggota partai politik, serta memberikan alamat kantor yang valid.
6. Partai politik secara substansi sadar betul mengenai fungsi tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi serta faktual dengan berkomitmen untuk mendaftarkan calon anggota legislatif, tim kampanye, bahkan sampai pada pengajuan saksi partai politik nama-namanya selaras dengan nama-nama kader yang diberikan pada tahapan pendaftaran partai politik.
7. Partai politik melakukan pendaftaran diawal waktu agar memperpanjang waktu proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan KPU.