Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sempat bersikeras tidak mau mengabulkan tuntuan buruh. Dia mengaku tidak sepakat dengan rencana buruh untuk melakukan aksi mogok nasional, karena hanya akan merugikan perusahanan dan pekerja.
Kontroversi SBY kian berlanjut, karena ia sering melakukan kunjungan ke luar kota atau luar negeri saat Jakarta dikepung demo besar-besaran pada 1 Mei. Menkokesra Aburizal Bakrie juga sempat menyatakan pemerintah tak akan menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Pada masa pemerintahan SBY juga tuntutan yang diminta buruh bukan hanya hari libur, tetapi juga soal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta jaminan sosial yang kemudian membuahkan BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenegakerjaan.
Namun pada 2013, SBY resmi menandatangani Peraturan Presiden yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional bersamaan dengan perayaan Hari Buruh Internasional yang doperingati seluruh penduduk dunia.
"Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kicau Presiden melalui akun Twitter resminya, @SBYudhoyono, Senin, 29 Juli 2013.
Rencana ini sebelumnya pernah disampaikan SBY ketika menerima pimpinan konfederasi dan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, Senin 29 April 2013. Presiden saat itu didampingi Wakil Presiden Boediono dan para menteri.