Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut tengah menjadi sorotan pulik karena meminta diberikan ajudan pengamanan dari prajurit TNI.
Kontroversial muncul karena dari partai tempat dia bernaung sendiri menolak permintaan Hillary, lantaran dianggap tidak etis. Sebab, pimpinan DPR sendiri mendapat pengawalan ajudan dari anggota Polri.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, mengatakan pihaknya akan memberikan teguran kepada Hillary. Menurutnya, tindakan teman sejawatnya itu dilakukan tanpa koordinasi dengan partai.
Kendati, dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tidak mempermasalahkan permintaan Hillary. Menurut Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, mendapat keamanan merupakan hak setiap warga negara.
"Secara garis besar gak ada masalah dengan permintaan tersebut, karena berdasarkan Pasal 80 huruf G UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) anggota DPR memiliki hak protokol, dan setiap warga negara memiliki hak atas keamanan," ujar dia, Jumat (3/12/2021).
Berikut enam hal soal Hillary yang dulu pernah meminta ditempatkan di Komisi III itu.
