Jakarta, IDN Times - Akhirnya perjalanan panjang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam berhasil diungkap, setelah melewati 63 hari proses penyelidikan hingga penyidikan.
Sejumlah keterangan mengantarkan kesimpulan bahwa gedung Kejagung terbakar diduga kuat karena kelalaian. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Argo Yuwono.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan delapan tersangka karena kealpaan," ujar dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Polri juga sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta dari kebakaran gedung berusia 58 tahun tersebut.