7 Fraksi DPRD DKI Tolak Hadiri Paripurna soal Interpelasi Formula E
Jakarta, IDN Times - Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelaksanaan Formula E. Para Wakil Ketua DPRD dan pimpinan tujuh fraksi menganggap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menabrak tata tertib yang dibuat dan disahkannya sendiri.
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengungkapkan penetapan rapat paripurna yang membahas interpelasi pada Selasa (28/9/2021) merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI. Oleh karena itu, kata dia, empat wakil ketua DPRD dan tujuh fraksi menegaskan menolak.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9/2021) tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, (27/9/2021).
"Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," imbuh politikus Gerindra tersebut.
1. Paripurna interpelasi diputuskan saat rapat Bamus
Dia mengatakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI diselibkan pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras (Ketua DPRD) yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," ujar Taufik.