Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. MK memutuskan mendiskualifikasi keduanya dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020.
Tak terima dengan putusan tersebut, massa pendukung Erdi-John pun bergerak menuju kantor pemerintahan Kabupaten Yalimo. Massa kemudian membakar tujuh kantor pemerintahan Yalimo.
“Pukul 16.00 WIT, telah terjadi pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 01 yang tidak puas atas hasil sidang Putusan MK terkait Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).