Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta guna menekan penyebaran virus corona COVID-19.
Yuri mengatakan, surat tersebut dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, supaya bisa segera melaksanakan PSBB di Jakarta.
“Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI,” kata Yuri saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/4).
Lalu, apa yang akan terjadi setelah PSBB diterapkan di Jakarta? Aktivitas apa saja yang dilarang selama PSBB berlaku? Berikut pemaparannya.
