Ilustrasi (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wakil Panglima TNI akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu. Menurut Jokowi, Perpres Nomor 66 Tahun 2019 telah diteken. Untuk jabatannya bisa diisi kapan saja.
"Ya kelembagaannya kan sudah ada, sudah ditandatangan. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Di dalam Perpres tersebut, salah satu susunan organisasi yang berubah terdapat di unsur pimpinan markas besar (mabes) TNI. Dalam unsur itu, kini Jokowi menetapkan untuk menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Berikut bunyi Pasal 13 Perpres 66 Tahun 2019:
(1) Markas Besar TNI meliputi:a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima.
Lalu, Pasal 15 menjelaskan bahwa wakil panglima TNI akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima."
Adapun tugas-tugas wakil panglima TNI sebagai berikut:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.