Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)
Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada Senin, 10 Mei 2021. Kader Partai Kebangkitan Bangsa ini ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudan dan empat orang camat setelah terjaring dalam OTT KPK.
Para camat tersebut memberikan sejumlah uang pada Novi lewat ajudan terkait dengan mutasi, promosi, dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Bareskrim Mabes POLRI.
Dari informasi LHKPN terakhir yang ia laporkan, Novi tercatat memiliki kekayaan senilai Rp116,8 miliar. Pria 41 tahun itu tercatat memiliki 32 tanah dan bangunan senilai Rp58,6 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Kediri, Nganjuk, Jombang, Kota Malang, Purworejo, Tangerang, Jakarta Selatan, Surabaya, hingga Kotawaringin Timur.
Tak hanya tanah, hartanya juga berupa tiga kendaraan senilai Rp764 juta yang terdiri dari mobil Toyota Harier 2005, mobil Suzuki Katana 2006, dan mobil Toyota Hiace 2011.
Novi juga memiiki harta bergerak lainnya senilai Rp1,2 miliar, surat berharga Rp32 miliar, kas dan setara kas Rp26,4 miliar, dan utang Rp2,4 miliar.