Aksi Aliansi Mahasiswa Papua di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (16/6). IDN Times/Dok. Istimewa
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tuntutan tindak pidana makar kepada mahasiswa asal Papua, merupakan bagian dari kriminalisasi. Sebab, pengertian makar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), belum terindikasi dilakukan oleh para mahasiswa asal Bumi Cendrawasih itu.
Pernyataan Fickar menanggapi unggahan video singkat yang beredar di media sosial, soal Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo, yang mengaku dituntut 10 tahun penjara, karena mengkoordinasi aksi unjuk rasa anti-rasisme di Papua.
“Makar dalam KUHP itu dalam Pasal 104 adalah upaya membunuh presiden, Pasal 106 memisahkan diri dari NKRI sebagian atau seluruh wilayah, dan Pasal 107 menggulingkan pemerintah secara tidak sah atau ilegal,” kata Fickar saat dihubungi IDN Times, Senin (8/6).
Dosen Universitas Trisakti itu menyebutkan, meneriakkan “Papua Merdeka” belum bisa dikatakan sebagai makar.
“Ya (bukan bagian dari makar), karena itu hanya aspirasi yang juga bisa diperjuangkan secara legal melalui parlemen. Demikian juga belum ada perbuatan percobaannya terhadap pemisahan wilayah. Jadi itu hanya aspirasi,” ucap dia.
Fickar mengatakan, jika indikasi makar tidak terjadi, maka apa yang dilakukan penegak hukum adalah termasuk kriminalisasi.
“Jika hanya menyatakan pendapat tentang pengelolaan sebuah negara, itu bukan makar. Dalam konteks negara hukum-demokrasi, itu termasuk kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat,” kata dia.
“Jadi konyol jika terhadap orang yang kritis dilakukan penuntutan, itu namanya kriminalisasi oleh rezim yang paranoid,” Fickar menambahkan.