Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 7.200 warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan imigrasi di sana. Namun, dalam situasi pandemik, pemulangan akan dilakukan bertahap.
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan, pemulangan mulai dilakukan Kamis (24/6/2021). Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan pada tahap I, WNI yang dipulangkan dari Negeri Jiran mencapai 145 orang.
Mereka akan dipulangkan menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia menjelaskan pada bulan ini akan ada lagi pemulangan selanjutnya pada 27 Juni 2021.
"Untuk tahap pertama yang dipulangkan mencapai 293 orang," kata Femmy seperti dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Kamis.
Femmy menjelaskan ratusan WNI yang dipulangkan dari Malaysia di tengah kondisi negaranya sedang memberlakukan lockdown, adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI deportan. Mereka termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
"Jadi, kami sudah memohon betul dari pihak Kementerian Luar Negeri dan perwakilan kita di Malaysia, supaya memastikan mereka yang pulang, betul-betul dalam keadaan sehat. Yang sakit jangan dipulangkan dulu," tutur dia.
Lalu, di mana mereka akan menjalani karantina wajib usai tiba di Indonesia?