Jakarta, IDN Times - Sebanyak 74 profesor dari berbagai Universitas yang mengatasnamakan Guru Besar Antikorupsi turut angkat bicara mengenai polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melalui Surat Keputusan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK sehingga perlu dibatalkan.
"KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak," ujar para Guru Besar Antikorupsi dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (17/5/2021).