Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)
Kementerian Agama mengimbau jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M untuk membayar dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi. Dam harus dibayar bagi jemaah yang menunaikan Haji Tamattu’, yaitu umrah terlebih dahulu, baru menunaikan haji.
"Musim haji tahun 2022 ini, Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk Dam dan Kurban Tahun 1443 H yang ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand," jelas Akhmad.
"Imbauan itu berisi agar jemaah membayar dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong," tambahnya.
Dengan mengikuti ketentuan, kata dia, jemaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan, yakni Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.
"Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu dan memiliki lajnah syar’i yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih," kata Akhmad Fauzin.