Jakarta, IDN Times - Sebanyak 78 dari 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani hukuman meminta maaf secara langsung. Hukuman itu diputus Dewan Pengawas KPK karena mereka terbukti menerima pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait yang dipimpin oleh seorang perwakilan. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Berupa, menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).