Pangkostrad Mayjen TNI Mohamad Hasan
UU no 34 tentang TNI, di pasal 7b secara spesifik menjabarkan tugasnya dalam 2 kategori yaitu tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi militer Selain Perang (OMSP). Namun pada implementasinya, TNI masih belum bisa utuh dan mandiri menyelenggarakan tugas-tugas tersebut. Belum adanya aturan pelaksana yang jelas dari setiap tugas yang termaktub dalam pasal 7b menyebabkan pengerahan kekuatan TNI dalam setiap tugas OMSP yang dilaksanakan belum dinaungi oleh ketentuan penganggaran yang jelas.
Sejauh ini TNI selalu hadir paling dalam setiap upaya mengatasi persoalan bangsa. Kecepatan TNI hadir paling depan ini adalah panggilan jiwa dan tanggung jawab moral untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Namun kekosongan payung hukum seringkali menjadi penghambat kelancaran pelaksanaan tugas tersebut karena bermuara pada minimnya anggaran dari negara. Hal ini terjadi di hampir semua tugas yang diamanatkan pasal 7b UU TNI kecuali tugas pengamanan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan Paspampres.
Oleh karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab para pejabat hukum di TNI untuk menjabarkan semua tugas pokok TNI khususnya tugas OMSP dengan aturan pelaksanaan yang memadai.
Tantangan lain bagi TNI saat ini adalah modernisasi alutsista TNI. Berbagai upaya modernisasi alutsista pertahanan telah dilakukan oleh negara untuk menjadikan TNI sebagai kekuatan militer utama di kawasan Asia.
Modernisasi alutsista ini harus ditopang dengan penguatan dan peningkatan industri pertahanan di dalam negeri. Konsep Smart Defense yang berfokus pada penggunaan teknologi terkini meliputi penggunaan drone, artificial intelligence dan penguatan siber dalam operasi, menjadi sangat penting untuk memperkuat TNI dalam menghadapi ancaman yang akan timbul.
Akhirnya, kita semua berharap melalui momentum HUT ke-79 Tahun 2024, TNI akan semakin modern dan bersama dengan rakyat mengawal suksesi kepemimpinan nasional untuk Indonesia maju.
Dirgahayu TNI!