Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.

Peraturan tersebut disampaikan Pemerintah Kota Depok melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dalam situasi Pandemik COVID-19.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui surat edarannya mengatakan, ASN maupun pejabat dinas Pemerintah Kota Depok tidak boleh menggelar open house. Idris juga meminta pejabat dan ASN tidak melaksanakan buka puasa bersama.

"Pejabat dan ASN dilarang mengadakan open house Idul Fitri," ujar Idris dalam surat edarannya, Jumat (29/4/2022).

1. Open house harus perhatikan prokes, kegiatan massa dilarang, dan penyaluran zakat oleh lembaga resmi

Petugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Idris mengingatkan kepada masyarakat yang mengadakan open house pada hari raya Idul Fitri, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk kegiatan kemasyarakatan yang dapat mengundang kerumunan, Pemerintah Kota Depok melarangnya.

"Kegiatan pasar tumpah atau pasar kaget dilarang dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19," ucap politikus PKS itu.

Terkait pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat, Pemerintah Kota Depok meminta diberikan kepada lembaga resmi dan memahami dalam penyaluran zakat. Penyaluran dapat disampaikan kepada Baznas, lembaga amil zakat, dan masyarakat.

"Pada penyalurannya diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan," terang Idris.

2. Masyarakat diminta tidak takbir keliling dan jemaah salat Idul Fitri diimbau terapkan prokes

Ilustrasi (pacitankab.go.id)

Untuk pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Depok juga mengimbau masyarakat melaksanakan takbir di masjid, musala, dan rumah bersama keluarga. Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat tidak melakukan takbir keliling.

"Masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri," jelas Idris.

Pada pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri, selain digelar di tempat terbuka, pengurus masjid dan musala juga diminta menunjuk petugas yang mengerti protokol kesehatan. Petugas yang ditunjuk dapat memastikan penerapan protokol kesehatan kepada para jemaah.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkap Idris.

3. Penceramah diminta menyampaikan materi yang santun dan bijak

ilustrasi pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Selain itu, kepada para mubalig atau penceramah agama dapat berperan memperkuat nilai kerukunan, ketakwaan, keimanan, persatuan, kemaslahatan umat, dan sebagainya. Pemberian materi ceramah dapat disampaikan dengan bahasa bijak dan santun.

"Materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai tuntunan As-Sunah dan Al-Quran," kata Idris.

Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Depok merupakan kebijakan berdasarkan Keputusan Presiden terkait penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19. Tidak hanya itu, arahan yang diberikan berdasarkan Imendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di suatu daerah.

"Begitu juga berdasarkan rujukan dari Kementerian Agama, Bayan Dewan Pimpinan MUI terkait penyelenggaraan ibadah pada masa COVID-19, dan Kepwal perpanjangan keempat PPKM level 2 COVID-19," tutup Idris.

Editorial Team