Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.
Peraturan tersebut disampaikan Pemerintah Kota Depok melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dalam situasi Pandemik COVID-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui surat edarannya mengatakan, ASN maupun pejabat dinas Pemerintah Kota Depok tidak boleh menggelar open house. Idris juga meminta pejabat dan ASN tidak melaksanakan buka puasa bersama.
"Pejabat dan ASN dilarang mengadakan open house Idul Fitri," ujar Idris dalam surat edarannya, Jumat (29/4/2022).