Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Karomani ditangkap karena diduga memperjualbelikan kursi mahasiswa baru jalur seleksi khusus mandiri.
Para tersangka tertangkap di Bandung dan Lampung. Di Lampung, Karomani memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.
Karomani telah menggunakan uang hasil suap dari orang tua calon mahasiswa baru untuk keperluan pribadi. Tak tanggung-tanggung, ia sudah menggunakan sebanyak Rp575 juta dari uang tersebut.
Berikut delapan fakta kasus OTT rektor Unila yang dirangkum IDN Times berikut ini.