Cai Changpan, WNA asal Tiongkok yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang jadi DPO (Dok. IDN Times/Istimewa)
Cai Changpan kabur dari Lapas Klas 1 Kota Tangerang pada Senin, 14 September 2020 pukul 2.30 WIB. Dia kabur dengan cara melubangi selnya sedalam dua meter hingga tembus ke gorong-gorong sepanjang 30 meter di luar lapas.
Dia berhasil kabur dan sempat menyambangi istri serta anaknya di Tenjo. Setelah 34 hari, dia ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
Dikutip dari laman resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 385/Pid.Sus/2017/PN.Tng, warga negara asal Fujian, Tiongkok itu memiliki nama alias Cai Ji Fan alias Antoni, yang merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Pria 53 tahun itu terbukti memiliki 135 bungkus ganja seberat 135 kilogram. Dia diketahui menjadi bandar narkoba dari jaringan internasional dan mendapat barang haram tersebut dari koleganya bernama Ahong yang merupakan warga negara Hong Jong. Hingga kini, Ahong juga masih dalam pencarian.
Changpan memiliki restoran bernama Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara, Tangerang, Banten. Di restoran miliknya itulah, Changpan dan bandar narkoba Ahong bertemu untuk bertransaksi jual-beli barang haram tersebut. Dia awalnya mengaku tidak tahu barang yang dibawa Ahong adalah narkoba. Changpan dijanjikan akan menerima upah Rp4 juta untuk 1 kilogram sabu.
Putusan pidana Cai Changpan dibacakan pada 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Tinggi Tangerang, dan dinyatakan melanggar Pasal 1441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun, tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman mati.