Jakarta, IDN Times - Komnas HAM telah menyerahkan delapan rekomendasi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, yang diwakili Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya akan terus mendorong presiden agar rekomendasi tersebut dapat direalisasikan.
"Ya tentu kami akan terus dorong dan mengajak publik untuk sama-sama mengingatkan. Memang tidak gampang, tapi dorongan dari semua pihak itu perlu," kata Ahmad usai acara Hari HAM Internasional di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).
Menurut Ahmad, situasi yang dihadapi dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih terjal, jalan di tempat, bahkan mengalami kemunduran.
Kasus-kasus tersebut adalah Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II, Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998, Kasus Wasior dan Wamena, Kasus Talangsari Lampung, Kasus Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Pembantaian Massal 1965, Peristiwa Jambu Keupok Aceh, Peristiwa Simpang KKA Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong di Aceh pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998.
"Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan, tetapi sampai hari ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung," kata Ahmad. Lantas, apa saja delapan rekomendasi yang diajukan Komnas HAM kepada Presiden?