Jakarta, IDN Times - Penyelidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berjalan, baik dari Timsus Polri maupun dari pihak eksternal, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Per Jumat (5/8/2022), ada sejumlah hal baru dari kasus kematian polisi 27 tahun itu.
Antara lain soal Komnas HAM memanggil tim Puslabfor Polri terkait kepemilikan senjata api dalam kasus ini. Komnas HAM juga buka peluang memeriksa 25 polisi yang dimutasi Kapolri buntut penanganan kasus Brigadir J.
Ada juga soal desakan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap timsus agar segera menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Sementara, dari pihak pengacara keluarga Bigadir J mendesak agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Mereka pesimistis kasus ini berjalan transparan jika ditangani Bareskrim Polri.
Dari pihak keluarga juga menanggapi soal permintaan maaf Ferdy Sambo. Mereka meminta Ferdy menyampaikan langsung permintaan maaf dan belasungkawa ke keluarga di Jambi. Mereka menganggap ucapan belasungkawa Sambo terlambat, karena kematian Brigadir J sudah berlangsung sekitar tiga pekan.
Berikut update terbaru terkait kasus kematian Brigadir J pada Jumat, 5 Agustus 2022, seperti yang berhasil dirangkum IDN Times.