Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang, apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai termahal Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan.