Jakarta, IDN Times - Sembilan perwira tinggi Polri akhirnya mengantongi restu dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk mendaftar menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Sayangnya, dari segi rekam jejak, tidak semua dari mereka patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan data dari KPK, dari 9 Pati tersebut, baru 2 orang yang melaporkan harta kekayaan terbaru periode 2018 lalu. Sisanya, melapor pada tahun 2017, 2015, 2011 dan lebih lampau dari itu.
Nampak terlihat instruksi dari Kapolri agar rutin melaporkan harta kekayaan tak diikuti. Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah institusi tempatnya bekerja percaya upaya pencegahan korupsi termasuk dengan melaporkan harta kekayaan secara rutin. Apalagi aturan pelaporan harta kekayaan itu sudah tercantum di dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2017.
"Kami pandang ini adalah salah satu bentuk komitmen kelembagaan dari aspek regulasi. Salah satu ruang lingkupnya yakni pengaturan soal kewajiban melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Hal itu tercantum di pasal 9," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa (2/7).
Lalu, siapa saja personel Polri dari 9 Pati itu yang tak patuh dalam melaporkan harta kekayaan ke KPK?