Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. (Instagram/@brukminto93)
Menurut Bambang, pimpinan dua tingkat ke atas dari bawahan yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban. Hal itu karena mereka dinilai telah lalai melakukan pengawasan yang menyebabkan tersangka meninggal.
Dia menegaskan, secara materiil menghilangkan nyawa seseorang meskipun korban adalah tersangka, hukumannya lebih berat dibanding kejahatan lainnya.
“Secara materiil, menghilangkan nyawa seseorang (meskipun pada tersangka) lebih berat dibanding daripada kejahatan lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, sembilan anggota polisi Polda Metro Jaya terlibat kasus penyiksaan hingga membuat korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak tujuh orang telah ditangkap dan ditahan. Kemudian, satu orang masih buron dan masih dalam proses pencarian, serta satu anggota masih diperiksa Propam.
“Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang anggota yang masuk ke pidana tujuh orang, satu dikembalikan ke Propam, satu orang DPO,” kata Hengki Haryadi.