Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu KTP warga Jakarta setelah Pemilu 2024.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menilai sosialisasi rencana penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta dianggap minim. Dia mengatakan, masyarakat harusnya diberi informasi detail terkait rencana tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Masyarakat harus diinformasikan apa yang dimaksud dengan penonaktifan NIK? Apa saja kriteria NIK yang akan dinonaktifkan? Bagaimana kalau warga tersebut tetap masih punya rumah di wilayah DKI Jakarta, tapi tidak ditinggali? Apa dampaknya bagi warga yang dinonaktfkan NIK nya?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).
