Jakarta, IDN Times - Sebanyak 96 orang diduga menjadi korban penipuan modus investasi di Bekasi. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis, 30 April 2026.
Kuasa hukum para korban, Mark Ambarita, menceritakan kliennya merasa ditipu setelah bergabung sebagai anggota koperasi bernama Bahana Lintas Nusantara (BLN). Para korban juga dijanjikan mendapatkan keuntungan dua hingga tiga persen dari jumlah tabungan yang disetorkan ke BLN.
"Secara garis besar bahwa korban-korban ini dijanjikan dengan sejumlah tabungan yang bersifat investasi, ya. Per bulannya itu dua sampai tiga persen. Dengan bunga dua sampai tiga persen per bulan," katanya kepada jurnalis, dikutip Sabtu (2/5/2026).
