Sebelumnya, KPK menetapkan AA Umbara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 di Bandung Barat, Jawa Barat. Selain itu, anak AA Umbara, Andri Wibawa, dan pengusaha Totoh Gunawan juga ditetapkan tersangka.
Aa umbara diduga memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan Kadinsos Pemkab Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Pemkab Bandung Barat memilih dan menetapkan perusahaan Totoh dan Andri sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos Pemkab Bandung Barat
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (CV JCM) dan CV Satria Jakatamilung (CV SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos dan pengadaan paket bahan pangan Bansos. Sementara, Totoh dengan menggunakan PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (CV SSGCL) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS (Aa Umbara Sutisna) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.