DPRD Putuskan Nasib Gubernur Sulsel Hari Ini

Hasil rapat pimpinan akan dibawa ke sidang paripurna

Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan, Senin (19/8) menjadwalkan rapat pimpinan diperluas untuk membahas laporan hasil penyelidikan Panitia Angket terhadap Pemerintah Provinsi. Setelah disetujui, laporan akan dibawa untuk dibacakan di sidang paripurna.

Wakil Ketua Panita Angket Selle KS Dalle mengatakan, rapat pimpinan diperluas akan dihadiri oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Sulsel. Turut hadir pimpinan masing-masing fraksi dan alat kelengkapan dewan untuk memberikan pandangan terhadap laporan penyelidikan.

"Setelah rapat pimpinan, baru badan musyawarah diminta menentukan jadwal paripurna. Kapan, dilihat saja nanti," kata Selle di Makassar, Senin (19/8).

Baca Juga: Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan Kejaksaan

1. Rapat pimpinan digelar untuk mendengar sikap fraksi

DPRD Putuskan Nasib Gubernur Sulsel Hari IniIDN Times/Aan Pranata

Pada rapat pimpinan akan dibahas laporan hasil penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan Pemprov Sulsel. Salah satunya, soal kesimpulan dan rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Nurdin Abdullah maupun pihak lainnya.

Ketua Panitia Angket Kadir Halid menjelaskan, pimpinan DPRD serta fraksi akan dimintai persetujuan untuk membawa laporan ke paripurna. Jika terdapat perbedaan pendapat, bisa saja digelar pengambilan suara terbanyak atau voting.

"Bagaimana hasilnya, nanti kita lihat. Masing-masing fraksi tetap kita mintai pandangan," ucap Kadir.

2. Poin rekomendasi diyakini tidak akan berubah

DPRD Putuskan Nasib Gubernur Sulsel Hari IniIDN Times/Abdurrahman

Pada Jumat (16/8) lalu, Kadir Halid mengungkap bocoran hasil kerja Panitia Angket, antara lain: seputar tujuh poin rekomendasi, yang salah satunya mengarah kepada upaya pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah.

Kadir mengatakan, laporan kerja Panitia Angket masih akan diperbaiki sebelum dibawa ke rapat pimpinan. Namun secara substansial, kesimpulan dan rekomendasi diyakini tidak akan berubah hingga ke paripurna.

"Ini kan hasil kerja 20 anggota Panitia Angket, yang mewakili sepuluh fraksi di DPRD. Kita juga telah bekerja sesuai fakta-fakta persidangan," ucap Kadir.

Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

3. Panitia Angket ingin bawa Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung

DPRD Putuskan Nasib Gubernur Sulsel Hari IniIDN Times/Aan Pranata

Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan merumuskan tujuh poin rekomendasi terkait penyelidikan di Pemerintah Provinsi. Kadir Halid mengatakan, salah satu poinnya tentang usulan DPRD kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai pelanggaran undang-undang oleh Gubernur Nurdin Abdullah.

Kadir menjelaskan, MA bakal memutuskan apakah gubernur terbukti melakukan pelanggaran seperti yang ditunjukkan oleh Panitia Angket DPRD atau tidak. Jika MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur Nurdin.

Kadir mengatakan, usulan yang ditujukan kepada MA, selaras dengan poin rekomendasi ketujuh. Di sana disebutkan, Panitia Angket meminta kepada DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap dugaan pelanggaran undang-undang oleh gubernur.

Panitia Angket, kata Kadir, menyimpulkan bahwa Gubernur melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Kita meminta kepada MA untuk menilai. Jadi nanti kita kasi semua berkas-berkasnya, baik berita acara pemeriksaan, video, termasuk semua dokumen bukti-bukti. Terserah MA, silakan menilai, karena mereka punya kewenangan. Kalau ditemukan ada yang dilanggar, berarti jelas ada pemakzulan di situ," ucap Kadir.

Baca Juga: Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya