Pernikahan Dua Saudara Kandung Hebohkan Bulukumba

Kasus ini terungkap setelah istri pengantin pria melapor

Bulukumba, IDN Times - Perkawinan inses antara dua saudara kandung membuat heboh di Kabupaten Bulukumba. Pernikahan ini dilakukan pria asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, AS (32) yang menikahi adik bungsunya, berinisial FT (20). Agar pernikahan itu tidak menarik perhatian, AS dan FT menikah di di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (23/6).

Kasus ini terungkap setelah HE, istri AS, melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba, Senin kemarin (1/7), atas dugaan perselingkuhan AS dan FT. HE mengetahui pernikahan suaminya dengan iparnya sendiri setelah mendapat kiriman foto dan video dari kerabatnya di Balikpapan.

Baca Juga: Tahun Depan, Lahan Pemakaman Umum di Makassar Diperkirakan Penuh

1. Polisi selidiki kasus perkawinan saudara di Bulukumba

Pernikahan Dua Saudara Kandung Hebohkan BulukumbaDok Pribadi

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi IDN Times, membenarkan HE istri sah AS, telah melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dengan adik iparnya sendiri. HE membawa serta dua Buku Nikah ke Polres Bulukumba, sebagai bukti HE adalah istri sah AS. 

HE mengaku telah mencurigai gelagat buruk suaminya yang sering pergi berduaan dengan adiknya sendiri. Berry menyebutkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 284 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Memang benar kita menerima laporan perzinahan AS dengan saudara kandungnya sendiri, nanti penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) akan menyelidikinya, keberadaan keduanya informasinya masih di Kalimantan,” ujar Berry.

2. Sang adik diketahui sudah berbadan dua, sebelum pernikahan terjadi

Pernikahan Dua Saudara Kandung Hebohkan Bulukumbapexels.com/ pixabay

Dari informasi yang dihimpun, AS dan FT kawin lari, atau dalam istilah Bugis, Silariang ke Balikpapan, karena AS merasa malu atas kehamilan adiknya, yang telah memasuki bulan keempat. Hal ini disebutkan HE di hadapan petugas SPKT Polres Bulukumba yang menerima laporan HE. 

Pernikahan ini juga diketahui kedua orang tua dan kerabat dekat AS. Meski demikian, banyak keluarga besar AS yang tidak merestui pernikahan insest ini. Salah satu saudara AS, berinisial AM, mengakui tidak akan menemui kedua adiknya, karena telah membuat malu keluarga besarnya. 

 

3. AS dan adiknya tidak akan diterima kembali ke kampungnya sendiri

Pernikahan Dua Saudara Kandung Hebohkan BulukumbaIstimewa

Sementara itu Kepala Desa Salemba Andi Agung, yang ikut mendampingi HE melapor ke Polres Bulukumba, mengungkapkan akibat pernikahan AS dan adiknya sendiri, kedua orangtua dan saudaranya menyebutkan tidak mau menerima kedatangan AS dan adiknya, karena melanggar hukum agama Islam dan adat Bulukumba.

Dalam hukum adat Bugis, perbuatan yang melanggar adat akan diberi sanksi adat yang dikenal dengan istilah “Dipoppangi Tanah,” yang artinya diusir dari kampung halamannya. 

“Kedua orangtuanya, saudara-saudara dan istrinya tidak mau menerima keduanya kembali ke Bulukumba, termasuk kembali ke Sulsel,” kata Andi Agung. 

Baca Juga: Makassar Kembali Kekurangan Blangko e-KTP  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya