Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015, Abraham Samad, angkat bicara soal dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, Firli melakukan pelanggaran berat apabila pertemuan itu benar terjadi.
"Ini adalah pelanggaran berat dan pelanggaran pidana kalau betul. Karena kenapa? Di dalam undang-undang KPK itu jelas-jelas disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu terhadap orang yang sedang terkait perkaranya diperiksa oleh KPK atau orang-orang yang terkait," ujar Abraham Samad kepada IDN Times.
"Oleh karena itu, kalau itu betul, maka ini adalah pelanggaran pidana yang berat. Sanksi hukumannya berat ya. Oleh karena itu sanksi hukumannya berat," imbuhnya.