Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan akan memberi sanksi kepada para pegawainya yang tidak melapor harta kekayaan periode 2018 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para penyelenggara negara untuk melapor atau memperbarui harta kekayaannya hingga 31 Maret mendatang. Harta kekayaan yang diperbarui yang dimiliki tahun 2018.
"Terkait dengan perusahaan, akan saya beri sanksi bagi pegawai yang belum melapor hingga 31 Maret 2019," kata Silmy kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (27/3).
Lalu, bagaimana dengan Silmy sendiri? Apakah ia sudah memberikan contoh dengan memperbarui harta kekayaannya?
"Saya sudah submit sejak Jumat pekan lalu," kata dia lagi.
Data harta kekayaan pegawai PT Krakatau Steel sempat jadi sorotan KPK usai dilakukan penangkapan terhadap salah satu anggota direksinya pada Jumat (22/3) lalu. Yang ditangkap adalah Direktur Teknologi dan Produksi, Wisnu Kuncoro.
Lalu, berapa banyak harta kekayaan yang dimiliki oleh Silmy?