Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berpotensi melanggar netralitas aparatur desa.
Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.
"Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya secepatnya," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Ada potensi (pelanggaran), tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa. Itu jelas dalam UU," lanjut Bagja.