Banda Aceh, IDN Times - Provinsi Aceh resmi membolehkan umat Islam untuk tidak melakukan salat berjemaah di masjid maupun tempat peribadatan lainnya yang biasa digunakan umat dalam melaksanakan salat berjemaah.
Keadaan itu dilakukan mengingat wabah virus corona atau COVID-19 belakangan mulai merebak ke sejumlah wilayah termasuk di Aceh dengan potensi menular yang semakin riskan.
Keputusan itu dikeluarkan usai Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menggelar rapat pimpinan khusus internal dan menghasilkan putusan berupa Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.
Taushiyyah Nomor 4 tahun 2020 tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Teungku HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh lainnya, yaitu Teungku H Faisal Ali, Teungku H Muhibbuththabary dan Teungku H Hasbi Albayuni.
