Jakarta, IDN Times - Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki resmi dilantik menjadi penjabat Gubernur Aceh hari ini, Rabu (6/7/2022) pagi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung terbang ke Aceh dan melantik Achmad di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Penunjukkan Achmad menuai polemik. Sebab, ini sudah kali kedua Kementerian Dalam Negeri mengangkat penjabat kepala daerah dari unsur militer. Sebelumnya, pemerintah melantik Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai penjabat Bupati Seram Barat.
Kemendagri membantah mereka melanggar aturan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menjelaskan, Achmad kini sudah tak lagi aktif di TNI. Ia sudah pensiun.
"Achmad Marzuki telah mengundurkan diri dan pensiun dini aktif dari keprajuritannya di TNI. Status Achmad Marzuki kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," ujar Benni di dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Juli 2022.
Bagi sejumlah pihak, penunjukkan Achmad diduga mengakali aturan. Sebab, Achmad baru diangkat menjadi staf ahli menteri pada Senin kemarin. Belum ada satu pekan, ia beralih menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh. Apa kata Kemendagri soal hal tersebut?