Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menilai dugaan penyelewengan dana donasi publik yang dilakukan oleh LSM Aksi Cepat Tanggap (ACT) lantaran sikap sembrono pihak terkait, termasuk Kementerian Sosial. Hal itu lantaran Kemensos tak menjalankan fungsinya untuk mengawasi lembaga seperti ACT. Padahal, Kemensos lah yang berhak memberikan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Ace mengaku usai membaca laporan di Majalah Tempo, ia langsung mengontak sejumlah pihak seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kemensos.
"Mereka adalah sejumlah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap lembaga-lembaga ini," ungkap Ace kepada media pada Rabu, 6 Juli 2022 di Jakarta.
Ia memperhatikan di ruang publik ACT kerap mengumumkan bahwa mereka turut menerima dana zakat dan infaq. Bila itu yang terjadi, maka ACT sudah bertindak sebagai lembaga amil zakat nasional.
"Kami bertanya kepada Baznas untuk memastikan apakah dia (ACT) termasuk institusi yang mendapatkan lisensi untuk memungut dana infaq, zakat dan sedekah dari masyarakat. Ternyata berdasarkan temuan kami, bukan ACT yang terdaftar (untuk memungut zakat), tetapi dia memiliki institusi baru yang bernama Global Zakat," tutur dia.
Ia pun mendorong Kemensos melakukan audit secara reguler kepada ACT sebab mereka diberikan izin untuk memungut duit masyarakat. "Bagi instansi manapun yang mengumpulkan donasi terkait kepentingan filantropi dan kebencanaan, maka mereka harus tercatat di kementerian terkait sesuai UU yang berlaku," ujarnya.
Oleh sebab itu, Ace mendesak Kemensos dan Baznas agar segera melakukan audit independen terhadap laporan keuangan ACT. Dua instansi itu tak boleh berpangku tangan dan menunggu laporan masuk.
"Jadi, posisi pemerintah pun seharusnya pro aktif dan langsung mengaudit laporan keuangan ACT," kata dia lagi.
Lalu, apa saran dari anggota komisi VIII soal keberadaan lembaga ACT?