Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Jakarta, IDN Times -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, setidaknya ada 12 pelanggaran HAM terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kesimpulan itu didapat berdasarkan pemeriksaan mereka dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami menemukan sekurang-kurangnya 12 pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers virtual pada Rabu (2/3/2022).

1. Pelanggaran hak hidup hingga tidak diperbudak

Tim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Pelanggaran HAM pertama adalah hak untuk hidup. Dalam temuan, setidaknya ada enam orang penghuni kerangkeng yang tewas. Lalu, hak atas kebebasan pribadi karena adanya 57 orang yang dikerangkeng.

Pelanggaran HAM ketiga adalah hak atas kebebasan pribadi. Sebab, penghuni kerangkeng tak bisa ke mana-mana layaknya tahanan.

"Keempat, hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan. Tadi seperti yang kami jelaskan, di situ ada kebebasan hak atas diri pribadi tidak ada dan ada kontrol yang begitu kuat," jelas Anam.

2. Pelanggaran hak bebas dari kerja paksa hingga penyiksaan

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di