Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, setidaknya ada 12 pelanggaran HAM terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kesimpulan itu didapat berdasarkan pemeriksaan mereka dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami menemukan sekurang-kurangnya 12 pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers virtual pada Rabu (2/3/2022).