Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Acara tersebut membahas mitigasi masalah umrah 1444 Hijriah.
Pembahasan itu perlu dilakukan karena ada regulasi baru dari Kerajaan Arab Saudi terkait umrah. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menjelaskan regulasi baru itu bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2022.
Kebijakan baru itu, yakni tidak ada batasan kuota umrah, kemudian tidak harus menggunakan visa umrah dan bisa menggunakan visa jenis lain. Selain itu, permohonan visa untuk ke Arab Saudi juga tidak harus dari provider Indonesia, bisa langsung menggunakan jasa perusahaan Arab Saudi.
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," ujar Arifin dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Rabu (21/9/2022).