Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn)
Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn)

Intinya sih...

  • Masyarakat diimbau untuk menghindari dua titik demo hari ini

  • Massa aksi diimbau untuk menjaga kondusifitas

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kelompok buruh dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Silang Selatan Monas pada hari ini, Rabu (10/12/2025).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengatakan, selain di kawasan Monas, terdapat rencana unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat. Guna mengamankan dua titik demo itu, pihaknya mengerahkan ribuan personel.

“Cluster silang selatan Monas, Gambir: 2.921 personel. 1.704 personel cluster DPR,” kata Ruslan dalam keterangan tertulisnya.

1. Masyarakat diimbau untuk menghindari dua titik demo hari ini

Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Amin Rakil)

Ruslan mengimbau pengguna jalan yang melintas di sekitar Monas agar memilih rute alternatif guna menghindari potensi kemacetan selama kegiatan berlangsung.

“Rekayasa lalu lintas diberlakukan secara situasional mengikuti perkembangan jumlah massa di lapangan,” ujar dia.

2. Massa aksi diimbau untuk menjaga kondusifitas

Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Amin Rakil)

Kepada peserta aksi, polisi mengimbau agar menjaga suasana tetap kondusif. Ruslan meminta orator tidak memprovokasi massa lainnya.

“Kami berharap para orator tidak memprovokasi massa lainnya. Sampaikan pendapat dengan sejuk, damai, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

3. Massa unjuk rasa diimbau untuk tidak anarkis

Demo buruh tani di kawasan DPR/MPR RI pada Rabu (24/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn)

Ruslan mengatakan, kebebasan berpendapat harus dijalankan tanpa tindakan melanggar hukum.

“Tidak boleh membakar ban, tidak merusak fasilitas umum, tidak melawan petugas, dan tidak melakukan aksi anarkis. Aspirasi bisa disampaikan dengan tertib dan beretika,” ujar dia.

Editorial Team