Jakarta, IDN Times - Ada hal menarik dari kasus gratifikasi yang diterima oleh eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Rupanya, eks politikus PDI Perjuangan itu mengalirkan duit gratifikasi yang ia terima untuk acara parpol yang dulu sempat menaunginya. Nominal duit yang diterima oleh PDI Perjuangan mencapai Rp250 juta.
Duit itu diduga digunakan untuk mendanai Kongres Sumpah Pemuda tahun 2018 lalu di JI Expo, Kemayoran.
"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada (4/10) lalu.
Ia menjelaskan informasi itu juga sudah muncul di persidangan Sunjaya. Dalam fakta persidangan, uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul, ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Namun, kendati terbukti menerima dan sudah dikembalikan, komisi antirasuah tak memproses PDI Perjuangan atau Nico. Informasi ini kembali muncul karena Sunjaya kembali dijerat dengan tindak pidana baru yakni pencucian uang.
Lalu, apakah KPK sudah sempat memintai keterangan kepada Nico? Bagaimana pula kelanjutan dari gratifikasi yang diberikan oleh PT Hyundai Engineering Construction?