Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Udara mengatakan kesepakatan mengenai kendali pelayanan ruang udara/flight information region (FIR) yang ditandatangani antara Singapura dan Indonesia pada 25 Januari 2022 lalu di Bintan, Riau justru dianggap perjanjian yang baik. Kepala Staf TNI AU, Marsekal Fadjar Prasetyo mengatakan kesepakatan tersebut untuk kepentingan keamanan, pertahanan dan penerbangan Indonesia.
Dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu, 29 Januari 2022 lalu, menurut Fadjar salah satu manfaat yang bakal bisa diperoleh dari perjanjian tersebut yakni TNI AU tak perlu meminta izin Singapura apabila melintas atau landing di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.
"Tidak (tak perlu izin ke Singapura), sekarang dikontrol oleh Jakarta," ungkap Fadjar yang dulu merupakan Pangkogabwilhan II itu.
Ia menambahkan nantinya, TNI AU melalui Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas), akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait soal pengelolaan FIR tersebut. Salah satu mitra yang akan diajak bekerja sama adalah Airnav Indonesia.
"Seluruh personel Koopsudnas harus segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang baru. Terlebih dengan ditandatanganinya FIR di wilayah Kepulauan Riau," kata dia lagi.
Tapi, benarkah perjanjian kendali pelayanan ruang udara tersebut menguntungkan Indonesia?