Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DSC08019.JPG
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Menteri Hukum RI menegaskan UU Kementerian tidak perlu diubah meskipun jumlah kementerian bertambah.

  • Kementerian Haji dan Umrah disahkan sebagai kementerian sub urusan keagamaan, menunggu Keppres dari Presiden Prabowo Subianto.

  • RUU tentang penyelenggaraan Haji dan umrah resmi disahkan menjadi UU, mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan, Undang-Undang Kementerian tidak perlu diutak-atik meskipun jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih bertambah menyusul disahkannya UU Kementerian Haji dan Umrah.

Dia menegaskan, UU Kementerian tidak membatasi jumlah kementerian di kabinet. Dalam beleid itu, diatur bahwa jumlah kementerian ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.

"Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah yang disahkan hari ini merupakan kementerian sub urusan keagamaan.

"Yang kedua ini adalah kementerian yang sub urusan dari Agama, begitu," kata dia.

Supratman menegaskan, UU Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan. Pihaknya saat ini hanya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) UU Kementerian Haji dan Umrah diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Kementerian haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," kata politikus Partai Gerindra itu.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan umrah telah resmi disahkan menjadi UU—landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Adalun, pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Editorial Team