Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mewanti-wanti penegak hukum untuk meninggalkan pola lama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).
Menurut dia, penegak hukum harus adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia (HAM). Ia memastikan, KUHP dan KUHAP menjunjung tinggi proses hukum yang adil (due process of law) dan keadilan substantif sebagai pijakan utama.
"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama," kata Abdullah, Jumat (2/1/2026).
