Jakarta, IDN Times - Usai melakukan penangkapan pada Minggu (26/4), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memboyong dua tersangka dugaan perkara korupsi di Kabupaten Muara Enim ke Jakarta. Lantaran terdapat larangan terbang menuju ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, alhasil dua tersangka diboyong ke ibu kota melalui jalur darat.
Periode larangan terbang diberlakukan oleh pemerintah menuju dan dari zona merah COVID-19 pada (25/4) hingga (31/5).
"(Tersangka dibawa) melalui jalur darat," ungkap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Ia juga menjelaskan kedua tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Enim Aries HB (AHB) dan Ramlan Suryadi (RS) sudah tiba di gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08:30 WIB tadi. Tidak diketahui dengan jelas apa alasan mereka ditangkap, lantaran keduanya dicokok bulan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Keduanya tiba di gedung KPK, Senin sekitar pukul 08:30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Ali.
Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim dan eks Kepala Dinas PUPR itu diapresiasi oleh politikus di parlemen. Mereka memuji kepemimpinan Firli karena dianggap tetap bisa melakukan penangkapan terhadap koruptor tanpa perlu membuat kegaduhan. Apa benar begitu?