Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 59 kasus penculikan dan perdagangan anak dengan modus hampir serupa. Ini berdasarkan data dari Pusat Data Teknologi dan Informasi (Pusdatin KPAI) pada 2023.

Pada Juli 2024, Polres Metro Depok pada Juli 2024 menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam penjualan bayi melalui media sosial. Dengan modus perekrutan ibu hamil yang diiming-imingi uang dan fasilitas persalinan serta penjualan bayi ke Bali.

“Semua anak-anak menjadi perhatian negara untuk diberikan perlindungan, terkait kasus ini, Polres Depok diharapkan dapat berkoordinasi cepat dengan Polda Bali maupun dengan aparat penegak hukum lainnya agar cepat terungkap dengan jelas,” ujar Ketua KPAI  dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (11/9/2024).

1. Perdagangan bayi berkaitan dengan kondisi sosial perempuan yang rentan

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat memberikan keterangan pers pelanggaran hak anak dalam aksi penolakan RUU Pilkada (Youtube/KPAI)

Ai yang juga pengampu klaster penculikan dan perdagangan anak menjelaskan, kasus-kasus perdagangan bayi seringkali berkaitan dengan kondisi sosial yang rentan, seperti perempuan hamil yang terhimpit masalah ekonomi yakni tidak punya uang untuk bersalin atau ditelantarkan suami. 

Kemudian kehamilan yang tidak diinginkan akibat hubungan yang tidak memahami risiko juga membuat perempuan rentan, serta para perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan seksual atau pulang dalam keadaan hamil.

2. Modus jual beli bayi dilakukan lewat Facebook

Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Sementara, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan modus jual beli bayi dilakukan lewat media sosial Facebook. Para pelaku merekrut ibu hamil yang ingin menjual anaknya dengan iming-iming uang dan fasilitas persalinan. Berdasarkan temuan, pelaku utama berada di Bali. TPPO perdagangan bayi yang diungkap ini dinilai polisi cukup terorganisir. 

“Kami akan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk men-support Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Anak Bali Luih yang diketahui tidak terdaftar di Dinas Sosial,” kata Arya.

3. Kominfo perlu tindak lanjut akun media sosial yang rekrut para perempuan

Empat Lembaga Nasional HAM (Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan KND) gelar konferensi pers desak pengesahan UU PPRT (IDN Times/Lia Hutasoit)

KPAI melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penanganan akun Facebook yang terlibat dalam kasus ini. 

“Kominfo perlu menindaklanjuti akun-akun yang terlibat dalam sindikat ini dengan penyelidikan yang harus dilakukan secara mendalam dengan memperhatikan celah-celah yang bisa kita tangani bersama,” kata Ai.

Editorial Team