Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 59 kasus penculikan dan perdagangan anak dengan modus hampir serupa. Ini berdasarkan data dari Pusat Data Teknologi dan Informasi (Pusdatin KPAI) pada 2023.
Pada Juli 2024, Polres Metro Depok pada Juli 2024 menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam penjualan bayi melalui media sosial. Dengan modus perekrutan ibu hamil yang diiming-imingi uang dan fasilitas persalinan serta penjualan bayi ke Bali.
“Semua anak-anak menjadi perhatian negara untuk diberikan perlindungan, terkait kasus ini, Polres Depok diharapkan dapat berkoordinasi cepat dengan Polda Bali maupun dengan aparat penegak hukum lainnya agar cepat terungkap dengan jelas,” ujar Ketua KPAI dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (11/9/2024).