Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap, berdasarkan hasil penelusuran mereka melalui dokumen akta perusahaan, ada nama Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009, Freddy Numberi, di dua perusahaan yang disebut mendapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Kedua perusahaan itu yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Disebutkan, kedua perusahaan itu terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, sebuah korporasi pengembang properti raksasa. Afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari kepemilikan saham PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua.
Selain kepemilikan saham dari PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua, afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari keberadaan nama Belly Djaliel dan Freddy Numberi sebagai Direktur dan Komisaris pada dua perusahaan tersebut. Dua nama perorangan tersebut merupakan pengurus pada beberapa entitas usaha Agung Sedayu Group.
Dalam keterangan yang dirilis hari ini, Selasa (21/1/2025), Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI, Dwi Sawung menjelaskan, kedua perusahaan itu mendapatkan SHGB dengan total sebanyak 254 bidang tanah.
Mengutip pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid yang disampaikan pada Senin (20/1/2025) kemarin, Walhi menyebutkan, setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta 9 (sembilan) bidang tanah atas nama perorangan.
"Selain itu, terdapat SHM sebanyak 17 bidang," ujar Dwi.
Dwi menjelaskan, penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk SHGB dan SHM kepada korporasi maupun perorangan di wilayah laut, merupakan pelanggaran hukum. Sehingga kasus ini harus diusut tuntas.