Sementara, ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, ia malah mendramatisir dengan menyebut buku catatan hitam pria berusia 62 tahun itu layaknya black box atau kotak hitam. Dalam dunia penerbangan, kotak hitam bermakna benda yang menyimpan data rekaman penerbangan (FDR).
Lalu, mengapa catatan itu disamakan dengan black box?
"Ya, saya tidak tahu mengapa Beliau mengambil buku warna hitam. Tapi, dalam kamus hukum ada yang dinamakan black law dictionary. Mungkin saja ini kamus yang Beliau ingin tuliskan mengenai seperti apa struktur kasus e-KTP," ujar Firman ketika dikonfirmasi kemarin di PN Jakarta Pusat.
Lalu, bagaimana dengan nama Ibas yang tertulis di buku itu, apakah itu merujuk kepada putra bungsu Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)? Sayangnya, Firman enggan mengungkap lebih jauh.
"Kita tunggu saja ya. Masih ada kesempatan. Sebentar lagi," kata dia.
Sementara, kuasa hukum Novanto lainnya, Maqdir Ismail mengaku belum membahas isu mengenai nama-nama penerima aliran dana proyek e-KTP.
"Kalau saya memilih lebih konsentrasi ke persidangan," kata Maqdir yang dihubungi melalui telepon pada Senin malam kemarin.