Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020) malam. Undang-undang setebal 1.187 halaman tersebut diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020. Sekretariat Negara kemudian mempublikasikan UU Cipta Kerja atau omnibus law tersebut melalui laman resmi mereka setneg.go.id pada Senin malam.
Namun, berdasarkan penelusuran IDN Times, ada kerancuan pada sebuah pasal di Bagian Kesatu "Umum" pada halaman 6 UU Cipta Kerja. Pasal itu merujuk pada ayat di pasal sebelumnya padahal pasal sebelumnya tidak memiliki ayat. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 6 tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Pasal 6 berbunyi: "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi."
Padahal Pasal 5 tidak memiliki ayat. Pasal tersebut berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
Tidak hanya itu, IDN Times juga menemukan kerancuan di halaman 223 pada Bab III tentang Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kerancuan ditemukan pada Pasal 5 Tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral ayat (3) yang berbunyi, "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".
Silakan klik di sini untuk membaca Undang -undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ya!
Ini pasal-pasal rancu UU Cipatker yang diteken Jokowi. Lalu, bagaimana penjelasan DPR RI tentang kerancuan-kerancuan tersebut?