Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022). Rancangan undang-undang ini antara lain mengatur pasal soal kekuatan gaib atau santet.
Aturan tersebut termuat pada Pasal 252 ayat 1 (veris Juli 2022) yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pada aturan tersebut ada sanksi hukuman pidana paling lama 1,5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp200 juta.