Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok berusaha melindungi karyawan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Perlindungan tersebut dengan membentuk tim pemantau untuk memastikan dan menerima pengaduan soal THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membentuk tim pemantau THR. Tim tersebut terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau buruh. 

"Nantinya tim akan mendatangi perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai waktu yang ditetapkan," ujar Thamrin, Jumat (31/3/2023).

1. Datangi perusahaan yang belum membayarkan THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Dinas Tenaga Kerja Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok berusaha memastikan karyawan di perusahaan tersebut telah mendapatkan THR tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tim akan bekerja untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," kata Thamrin.

Dinas Tenaga Kerja Kota Depok tidak ingin ditemukan karyawan belum mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok meminta perusahaan  mentaati peraturan terkait pemberian THR kepada karyawan.

"Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 lebaran, kami kunjungi langsung, kami monitor dan meminta keterangan perusahaan," tuturnya.

2. Laporan dapat mendatangi posko maupun melalui online

Editorial Team

EditorDicky

Tonton lebih seru di