Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok berusaha melindungi karyawan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Perlindungan tersebut dengan membentuk tim pemantau untuk memastikan dan menerima pengaduan soal THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membentuk tim pemantau THR. Tim tersebut terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau buruh.
"Nantinya tim akan mendatangi perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai waktu yang ditetapkan," ujar Thamrin, Jumat (31/3/2023).