Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, merespons pengaduan masyarakat sipil dan akademisi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Rudianto, pengaduan itu salah kamar.
MKMK, kata Rudianto, hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan. Karena itu, Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengangkatan hakim MK berlaku asas Presumtion of Legality atau praduga tak bersalah dalam hukum administrasi negara.
"Aspirasi tersebut suatu permintaan yang tidak didasarkan oleh basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut," kata dia kepada jurnalis, Kamis (12/2/2026).
