Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (IDN Times/Aryodamar)
Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memanggil anak dan adik SYL terkait dugaan pencucian uang

  • Ada delapan saksi yang dipanggil KPK, termasuk biduan Nayunda Nabila Nizrinah

  • SYL ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan telah dipenjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dan adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Indira Chunda Thita Syahrul dan Tenri Angka. Keduanya dipanggil KPK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Kementerian Pertanian dengan Tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).

1. KPK juga panggil biduan

Pedangdut Nayunda Nabila bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.

Total ada delapan saksi yang dipanggil KPK. Selain anak dan adik SYL, KPK juga memanggil sosok yang pernah disebut sebagai biduan bernama Nayunda Nabila Nizrinah.

"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," ujarnya.

2. KPK tetapkan SYL tersangka pencucian uang

Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sementara penyidikan berjalan, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Visi Law di Jakarta Selatan.

3. Syahrul Yasin Limpo sudah dipenjara

Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Sebelumnya, politikus NasDem itu terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Ia pun dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kasus pemerasan dan gratifikasi itu membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL juga harus membayar Rp44.269.777.204 serta 30 dolar Amerika Serikat.

Editorial Team